Pengusaha Tak Siap, Pajak Karbon Bakal Molor Lagi?


Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih melakukan kajian terkait penerapan pajak karbon di Indonesia. Kebijakan ini tak kunjung diterapkan dengan alasan belum siapnya pelaku usaha.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Eko Harjanto, mengungkapkan kabar terbaru penerapan pajak karbon. Dia bilang, pelaku usaha belum siap untuk dipungut pajak karbon.

“Itu masih disusun dan dikaji. Ya kan harus melibatkan semua pihak kan terutama dari pelaku usahanya harus siap dulu,” ujar Eko saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, dikutip Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan 2 aspek penting penerapan pajak karbon yang ditunggu yakni peta jalan atau roadmap, serta kesiapan pelaku usaha. Sementara itu, dia belum berbicara banyak mengenai target penerapan pajak karbon tersebut.

Informasi, pajak karbon rencananya diterapkan pada 2022 lalu. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggeser penerapannya di 2025 mendatang. Di sisi lain, bursa karbon sudah mulai berjalan sejak September 2023 lalu.

“Yaa, kalau target pengurangan (emisi karbon) sudah jelas tadi, kalau penerapan itunya (pajak) nanti kita tunggu,” katanya.

Dia menjelaskan, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas kandungan karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon seperti pembakaran bahan bakar fosil. Lagi-lagi penerapannya menunggu pulihnya sektor usaha usai pandemi Covid-19.

“Namun kita, khususnya pemerintah akan berhati-hati dalam menwrapakan pajak karbon di Indonesia. Untuk itu penerapannya akan mempertimbangkan berbagai indikator mulai dari kesiapan pelaku usaha di sektor terkait hingga kepastian kestabilan ekonomi pasca pandemi covid-19,” pungkasnya.

 



Source link

Related Articles

Responses