Maju Mundur Penerapan Pajak Karbon, Kementerian ESDM Buka Suara
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebenarnya secara undang-undang penerapan pajak karbon di Indonesia sudah siap dilaksanakan.
“Ini pun (pajak karbon) secara undang-undang sudah siap untuk dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam diskusi perdagangan dan bursa karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024).
Diketahui, sbeelumnya kebijakan ini tak kunjung diterapkan dengan alasan belum siapnya pelaku usaha. Pajak karbon rencananya diterapkan pada 2022 lalu.
Namun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda penerapannya di 2025 mendatang. Di sisi lain, bursa karbon sudah mulai berjalan sejak September 2023 lalu.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanik pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi. Sehingga dapat dikatakan bahwa nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Memang nanti akan ada dua sisi, yang pertama nilai ekonomi karbon, kalau kita mengurangi dan sisi yang lain adalah sisi sebaliknya, kalau kita memang mengeluarkan emisi dikenal dengan istilah pajak karbon,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pajak karbon merupakan pungutan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Secara sederhana pajak karbon adalah denda yang harus dibayar oleh orang atau lembaga maupun perusahaan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.