Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen
Adapun pada 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan PBB-P2 100 persen untuk kategori rumah tinggal milik orang pribadi atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar.
“Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024,” ujar Lusiana.
Lusiana berujar, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 diharapkan dapat membantu warga sebagai wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Dia berharap, aturan PBB-P2 yang termaktub dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2024 dapat menjaga daya beli masyarakat. Sehingga, kata dia tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Responses