Pemerintah Tegaskan Opsen Pajak Kendaraan Tak Hambat Pertumbuhan Industri Otomotif
Namun, Rustam menegaskan bahwa tarif opsen pajak sebenarnya sudah diatur dan diikat secara proporsional. Pemerintah pusat pun dipastikan tidak akan lagi memberikan ruang bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambill secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut,” ujar Rustam.
“Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas,” lanjutnya.
Meski demikian, pelaku industri otomotif tetap berharap agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan konsumen. Dengan pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, opsen pajak diharapkan tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.