Pemerintah Tegaskan Aturan Pajak Baru Tetap Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan aturan pajak baru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan itu justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi dalam konferensi pers, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, pemerintah perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi menegaskan aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.

“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” jelas dia.

Reghi menuturkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

 



Source link

Related Articles

PP 20/2026 Bantu UMKM Naik Kelas

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung…