Pelaporan SPT Capai 11,9 Juta hingga 26 April 2026
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.946.698 surat.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.151.854 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.298.971 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 487.275 SPT dalam rupiah dan 402 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 9.047 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.