Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Iklim Investasi Jadi Korban?


Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan tak semua kategori dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) alami kenaikan tarif pajak hiburan. Tempat hiburan yang alami penurunan tarif antara lain bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menuturkan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota di antaranya meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling tinggi 10 persen. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/1/2024).

Sedangkan aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen. Ia menuturkan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap atau spa serta karaoke yang alami kenaikan pajak hiburan.

Sementara itu, sejumlah kategori dalam PBJT malah turun dengan ada aturan itu, antara lain tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yakni bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” tutur dia.

 



Source link

Related Articles

Responses