Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya


Liputan6.com, Jakarta Pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan di Jakarta wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan kepada konsumen akhir, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ini termasuk layanan yang diberikan oleh restoran dan jasa katering,” kata Danny, Senin (3/6/2024).

Jenis-jenis Penjualan yang Dikenai Pajak

PBJT dikenakan pada penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman oleh:

  1. Restoran: Penyedia layanan penyajian makanan dan/atau minuman yang memiliki fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
  2. Jasa Katering: Penyedia jasa boga yang melakukan penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian makanan berdasarkan pesanan, termasuk penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Besaran Tarif Pajak PBJT

Morris menyatakan bahwa subjek dan wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman adalah konsumen barang dan jasa tertentu, serta orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tersebut. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman.

Berdasarkan situs BPRD Jakarta, tarif PBJT untuk sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Tarif yang sama berlaku untuk jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan, kecuali untuk diskotek, karaoke, klub malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 40%. Peraturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

 



Source link

Related Articles

Responses