DJP Bongkar Modus Pecah Perusahaan Demi Pajak 0,5 Persen
Inge mengungkapkan, berdasarkan data DJP terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.
Selain itu, terdapat sekitar 45 wajib pajak orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Sesuai ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha sengaja membentuk entitas baru agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Dengan cara tersebut, setiap badan usaha masih dapat menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah.
Menurut Inge, pola tersebut juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Umumnya, omzet perusahaan meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, ketika memasuki tahun kelima, omzet mulai menurun dan kemudian muncul CV baru yang menjalankan aktivitas serupa.