Pajak BBM di Jakarta Naik, Kok Pertamina Tak Turunkan Harga?
Liputan6.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta telah menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi.
Namun, kenaikan pajak BBM ini tidak diikuti dengan kebijakan penurunan harga BBM nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero). Perusahaan energi ini masih menjual harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta sama seperti per 1 Januari 2024. Mulai dari Pertamax, Pertamax Green Turbo 95, Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif lantas mengapresiasi Pertamina yang masih menahan harga BBM nonsubsidi. Menurut dia, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
“Bagus tahan, gitu. Sekarang kita memang kepengen stabil dulu. Ini juga lagi masa-masanya, kan kita udah bilang sepakat dalam masa-masa ini kita (tahan harga BBM). Nah, ini juga minyak kan turun lagi, kemarin USD 82 (per barel) lebih, sekarang USD 78 (per barel),” jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Adapun harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret 2024 memang tengah turun 2,7 persen menjadi USD 73,82 per barel di New York Mercantile Exchange. Sementara harga minyak mentah Brent untuk pengiriman April 2024 merosot 2,5 persen menjadi USD 78,70 per barel di London ICE Futures Exchange.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah penahanan harga BBM oleh Pertamina menandakan kenaikan tarif PBBKB ditunda, Arifin tak bisa menjawabnya. Sebab, keputusan itu berada di luar wewenang Kementerian ESDM.
“Nah itu kalau pajak itu di luar domain ya. Ntar DKI dengan (Kementerian) Keuangan aja nanti ditanyain,” imbuh dia.
Responses