Penunggak Pajak Siap-siap Tak Bisa Beli BBM Subsidi di Provinsi Ini
Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan akan tetap menerapkan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Larangan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah.
Kebijakan dikatakan tetap berlaku sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata dia melansir Antara, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. Karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi PKB.
Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.
“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.