Pajak 12% Ditetapkan Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja Kategorinya?
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya selektif untuk menargetkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, sekaligus melindungi rakyat kecil dari beban pajak yang berat. Namun, rencana ini memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.
Ekonom dan ahli kebijakan publik memperingatkan potensi dampak kebijakan ini pada kelompok masyarakat menengah dan bawah. Barang-barang seperti ponsel kelas menengah atas, yang sering kali dianggap kebutuhan pokok dalam era digital, dapat terkena pajak lebih tinggi karena definisi barang mewah yang belum jelas.
Rencana ini juga membawa kekhawatiran akan manipulasi pajak dan kerumitan pelaksanaan di lapangan. Bagaimana pemerintah memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menambah beban masyarakat?