Mendagri Sebut Pemda Bali Sepakat Turunkan Pajak Hiburan, DKI Jakarta?


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah sepakat untuk menurunkan pajak hiburan di wilayah tersebut. Menyusul adanya insentif terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75 persen.

Tito mengatakan pemda di Bali sudah menyepakati besaran pajak hiburan bersama dengan para pelaku usaha di sana. Insentif ini merujuk pada Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Yaa kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena kan saya zoom meeting dengan gubernur baru dan bupati walkot se-Bali mereka sudah rapat mengundang para pengusaha, tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 memberikan insentif,” tutur Mendagri Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Kendati begitu, dia belum berbicara banyak mengenai besaran pajak hiburan yang berlaku di Bali. Hanya saja, dia bilang disepakati akan berada di bawah 40 persen.

“Berapa insentifnya yaa nanti yang jelas di bawah 40 persen,” kata dia.

Meski rencana tersebut sudah dimulai di Pemda Bali, Mendagri Tito mengatakan pemda DKI Jakarta juga sudah berencana untuk melakukan diskusi dengan pengusaha hiburan. Mengingat, kawasan ini juga dipenuhi oleh usaha hiburan.

“DKI mereka akan mengumpulkan para penguaha untuk kira-kira berapa yang idealnya jadi kira-kira win-win lah, kira-kira begitu. Tapi itukan harganya kan nilainya kan sesuai undang-undang tetap ya, tapi akan bisa ditutunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah,” jelasnya.



Source link

Related Articles

Responses