Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kenalkan Coretax ke Wajib Pajak, Apa Itu?


Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dan delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawahya menggelar edukasi serentak guna mengenalkan coretax kepada lebih dari dua ribu perwakilan wajib pajak yang terpilih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Bambang Wijono, mengatakan edukasi diselenggarakan secara bertahap sejak pertengahan Agustus 2024 hingga akhir September 2024 di sembilan lokasi. 

“Acara ini bertujuan untuk mengenalkan coretax sekaligus untuk memberikan wajib pajak kesempatan untuk mencoba sistem adminstrasi perpajakan yang baru,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Coretax sendiri merupakan sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan mulai dari registrasi, pembuatan dokumen perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga ke layanan perpajakan lainnya.

Makan dengan menggunakan modul uji coba, para edukator dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan delapan KPP di bawahnya memberikan gambaran mengenai latar belakang, panduan cara mengakses, dan penggunaan coretax untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.

Dalam kegiatan ini wajib pajak diberikan kesempatan untuk mencoba membuat dokumen administrasi perpajakan seperti Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak.



Source link

Related Articles