Isu Babinsa Memburu Pajak Desa, DJP Beri Penjelasan


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut melakukan pengumpulan data pajak ke masyarakat desa. Peran Babinsa hanya sebatas melakukan pendampingan.

“Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/7/2026).

Unggahan tersebut menegaskan, aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak. Namun, perannya hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. 

DJP menjelaskan, keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Hal tersebut sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP. Surat edaran ini tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.

“Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko,” seperti dikutip dari unggahan tersebut.



Source link

Related Articles