Hadapi Kenaikan UMP Plus PPN 12%, Pengusaha Rayu Sri Mulyani


Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti kenaikan pajak pertambahan nilai, alias PPN menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025. Kebijakan itu dinilai bakal memberikan beban kepada pengusaha, jika dilakukan secara berbarengan di tengah situasi sulit saat ini.

Pertama, ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen. Pasalnya, Arsjad menilai kondisi perekonomian saat ini berbeda dengan yang terjadi ketika kenaikan itu dirumuskan, khususnya pada situasi di luar Indonesia.

“Memang, ibu Sri Mulyani sudah memutuskan bahwa PPN jadi 12 persen. Namun kami menyarankan, dengan situasi dan kondisi yang ada, mungkin sebaiknya ini ditunda dulu,” ujar Arsjad di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Karena tadi, bahwa keadaan, situasi dan kondisinya waktu diputuskan 12 persen pada saat itu keadaannya berbeda dengan hari ini. Makanya kami mengatakan bahwa di-timing-in saja. Timing-nya mungkin harus dilihat kembali, dipikirkan kembali, karena keadaan situasi dan kondisinya tidak seperti yang kita harapkan secara eksternal,” ungkapnya.

Jika tarif PPN 12 persen dikenakan berbarengan dengan kenaikan UMP 2025, ia menyebut akan ada banyak pelaku usaha yang kesulitan. Sebab, banyak pengusaha yang kondisi finansialnya kini tidak baik-baik saja.

“Pasti berat. Maksudnya gini, harus dilihat setiap sektor, enggak bisa digeneralisasi semua pengusaha. Ada juga perusahaan yang sehat, ada juga yang tidak. Jadi ini yang memang berbeda-beda,” kata Arsjad.

Terkhusus kenaikan UMP, ia berharap itu bisa dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di masing-masing sektor. Untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

“Ini kan mencari equilibrium lagi. Nah ini yang harus kita cari. Makanya saya selalu mengatakan, kita tidak terpisahkan antara pekerja dan pengusaha. Makanya harus selalu duduk, bicara dan saling terbuka. Mulailah kepercayaan, kalau enggak susah,” tuturnya.



Source link

Related Articles