Cara Mudah Daftar Objek Pajak PBJT Jasa Parkir Secara Online di Jakarta


Liputan6.com, Jakarta Usaha jasa parkir semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan hadirnya layanan jasa parkir, masyarakat kini lebih mudah menitipkan kendaraan mereka dengan aman tanpa mengganggu fasilitas publik.

Namun, penting untuk diingat bahwa jasa parkir termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jasa parkir sendiri didefinisikan sebagai penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha utama maupun sebagai usaha terpisah, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT jasa parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.

“Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, dalam pernyataannya, Rabu (25/9/2024).

Lebih Mudah

Dengan adanya layanan pajak online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak.

Prosesnya kini bisa dilakukan dengan cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir secara online:

Langkah-langkah Mendaftarkan Objek PBJT Jasa Parkir:

  • Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar, kemudian klik kotak “I’m Not A Robot” dan klik “Masuk”.
  • Pilih menu “Jenis Pajak” di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Baca pengumuman yang muncul, klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian pilih “Pelayanan”.
  • Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” di pojok kanan atas, dan formulir tambah permohonan akan ditampilkan.
  • Pilih kategori jenis pelayanan “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian pilih sub kategori “Pendaftaran Objek Baru” dan klik “Unduh Template”.
  • Isi template yang telah diunduh dengan data lengkap seperti Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, dan Data Usaha. Setelah semua data terisi, simpan file dalam format PDF.
  • Kembali ke laman permohonan pelayanan, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya, kemudian unggah file PDF yang telah disimpan sebelumnya.
  • Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik “Simpan”. Selamat! Data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

 



Source link

Related Articles