Bisnis KPR Bakal Jeblok Jika Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Tak Dilanjutkan?


Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 tentunya akan berdampak terhadap preferensi masyarakat dalam permintaan KPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, namun demikian, sebagaimana diketahui pemberlakuan isentif PPN DTP sempat dipangkas menjadi 50% tetapi kemudian pada September ini dikembalikan lagi menjuadi 100%.

“Oleh karena itu, diharapkan kebijakan tersebut masih dapat memberikan ruang untuk meningkatkan bisnis sektor properti,” kata Dian, di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Adapun terkait dengan dampak berakhirnya kebijakan tersebut terhadap permintaan KPR, hingga saat ini OJK belum mengamati adanya pengaruh yang signfikan dari pertumbuhan KPR industri perbankan.

Lantaran perkembangan pertumbuhan KPR juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya seperti suku bunga, kebijakan terkait makroprudensial Loan To Value, atau faktor lain yang lebih sensitif terhadap permintaan KPR tersebut.

Berdasarkan catatan OJK, hingga Juni 2024 penyaluran KPR sektor perbankan sebesar Rp 697,26 triliun (9,32% dari total kredit) dan KPA sebesar Rp 30,13 triliun (0,41% dari total kredit).

Pertumbuhan KPR dan KPA masih terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. KPR tumbuh 13,97% yoy dan KPA tumbuh 7,26% yoy, dan berada di atas pertumbuhan total kredit yang sebesar 12,36% yoy.

Sementara itu, risiko kredit untuk kedua sektor tersebut masih terkendali, dimana NPL KPR sebesar 2,40% dan NPL KPA sebesar 2,62%, sedikit berada di atas NPL total kredit yang sebesar 2,26%.

“Perkembangan positif atas KPR dan KPA tersebut terjadi meski terdapat peningkatan kebijakan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% sejak April 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa kebijakan OJK terkait sektor properti diharapkan dapat mendorong sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan KPR untuk mengantisipasi dampak berakhirnya PPN DTP.



Source link

Related Articles