Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
Source link
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
Source link
Liputan6.com, Jakarta Sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebelumnya Beredar isu di masyarakat…
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan tarif…
Penyedia aplikasi pembayaran seperti OVO atau GoPay mengenakan tarif tertentu atas transaksi yang terjadi. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk penyedia jasa dan merchant, bukan…
Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan QRIS dan virtual account guna mempermudah masyarakat membayar pajak. Pembayaran menggunakan QRIS dan virtual account tersebut…
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dalam transaksi melalui QRIS. DJP menjelaskan…