Bantah Luhut, Kemenkeu Pastikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait penundaan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut dengan matang.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah kemungkinan akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut.
Misbakhun menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai skenario kebijakan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.
“Pemerintah sedang melakukan exercise. Artinya, mereka membahas segala kemungkinan terkait berbagai kebijakan, tidak hanya PPN,” ujar Misbakhun usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Dialog dengan Menteri Keuangan
Misbakhun juga mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Menurutnya, pemerintah serius mempertimbangkan pandangan masyarakat dalam proses pembahasan kebijakan ini.
“Saya sudah berbicara dengan Bu Sri Mulyani, dan pemerintah benar-benar mendengarkan pandangan masyarakat secara serius. Kami di DPR memberikan ruang kepada pemerintah untuk melanjutkan kajian hingga batas waktu 1 Januari 2025,” jelasnya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com