Tarif PPh 21 Terbaru, Menghitung Pajak Berdasarkan Kategori Pribadi
Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 mulai 1 Januari 2024 memperkenalkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Tarif ini disusun dalam tabel berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan dari wajib pajak. Tabel ini membantu mengidentifikasi besaran tarif PPh 21 yang harus diterapkan setiap bulannya selain Desember 2023.
Dwi menjelaskan bahwa tarif efektif bulanan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor pengurang penghasilan bruto, termasuk biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, penghasilan bruto per bulan dapat langsung dikalikan dengan tarif efektif bulanan untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar.
Tabel yang digunakan untuk penghitungan tarif PPh 21 ini disusun dengan mencantumkan jenis status PTKP ke bawah dan jumlah tanggungan ke samping. Status PTKP diurutkan sebagai Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan bekerja (K/I). Untuk setiap status, terdapat variasi jumlah tanggungan yang diidentifikasi dengan simbol TK/0 hingga TK/3, K/0 hingga K/3, dan K/I/0 hingga K/I/3. Nominal PTKP untuk setiap kategori juga telah ditentukan, di mana TK/0 memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/I/0 sebesar Rp 108 juta.
Dengan adanya tabel ini, tarif efektif bulanan dapat langsung digunakan sebagai pengali untuk menghitung total pendapatan bruto setiap bulan, kecuali pada bulan Desember. Hal ini menyederhanakan proses penghitungan pajak bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa perhitungan pajak bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, perhitungan tarif PPh 21 akan kembali menggunakan metode normal, yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi berbagai faktor pengurang sebelum akhirnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan nilai PPh Pasal 21 setahun. Nilai ini kemudian digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan pada masa pajak terakhir.
Responses