Sri Mulyani Tegaskan Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12%, Beras Bebas Pajak
Berikut daftar kelompoknya:
Beras dan padi-padian yang lain
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar dan ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan
Unggas
Kacang tanah dan kacang-kacangan lain
Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya
Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi
Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)
Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht.
Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.