Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.
“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, termasuk cetak dan digital, bebas dari PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Rabu (27/11/2024).
Dwi menambahkan, jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.
“Tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN,” tegasnya.
Buku yang Bebas PPN
Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang tidak berkala.
Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa jenis buku yang bebas PPN mencakup:
- Buku pelajaran umum,
- Kitab suci, dan
- Buku pelajaran agama.
Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, dan agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017.
Buku lain yang mengandung unsur pendidikan juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila atau memuat unsur negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.
Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, PMK 122/2013 mengecualikan sejumlah jenis buku dari pembebasan PPN, seperti buku hiburan, komik, dan roman populer. Namun, aturan ini tidak berlaku lagi setelah PMK 5/2020 diterbitkan.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan dengan membebaskan PPN pada semua buku, kecuali yang terbukti melanggar hukum melalui proses pengadilan.