Rumah Mewah Ustaz Solmed Jadi Sorotan DJP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
Liputan6.com, Jakarta – Ustaz Solmed dan sang istri April Jasmine tengah menjadi sorotan setelah menunjukkan rumah senilai puluhan miliar rupiah dan memiliki koleksi mobil mewah di media sosial (medsos).
Dikutip dari Kanal Showbiz Liputan6.com, gaya hidup Ustaz Solmed di rumah megahnya yang ditunjukkan lewat media sosial sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan Ditjen Pajak pun jeli untuk memantau kekayaan yang dimiliki Ustaz Solmed dan sang istri April Jasmine. Hal tersebut ditunjukkan dari komentar di salah satu unggahan video live April Jasmine di TikTok belum lama ini.
Admin akun resmi Ditjen Pajak menulis di kolom komentar dan menyebutkan sedang mengawasi pasangan selebritas yang masuk kategori “orang kaya”. “Memantau orang kaya,” tulis Ditjen Pajak singkat di kolom komentar akun TikTok @april.jasmine.
Saat diminta tanggapan mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP), Dwi Astuti menuturkan, meskipun menganut sistem self-assessment, sesuai tugas dan fungsinya, DJP berwenang mengawasi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bawah pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan negara, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, dan sebagianya,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Rabu (31/1/2024).
Dwi menuturkan, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Hak tersebut antara lain meliputi hak mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak, hak mengajukan keberatan, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban antara lain meliputi kewajiban mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
“Dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” kata dia.
Dwi menambahkan, sesuai ketentuan pasal 4 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak harus melapor penghasilan, harta dan atau kewajibannya dalam SPT Tahunan secara jelas, benar, dan lengkap.
Responses