Ramai di Media Sosial Terkait Potongan PPh 21 Lebih Besar, Ini Penjelasan Ditjen Pajak


Liputan6.com, Jakarta – Ramai di media sosial mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21. Sejumlah warganet mengeluhkan potongan PPh 21 yang besar untuk periode diterimanya tunjangan hari raya (THR).

Dikutip dari platform X dahulu bernama Twitter, keyword PPh 21 menjadi trending topik dengan 3.383 cuitan hingga Kamis pagi, 28 Maret 2024. Sejumlah warganet ada menanyakan mengenai perhitungan PPh 21 untuk THR.

“Work!cw gaji. Guys perhitungan PPh 21 untuk THR itu berapa bersen?gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?,” tulis pemilik akun @worksxxxx yang dikutip Kamis pekan ini.

“Jangan Kaget Lihat Potongan Gaji dan THR!!!Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, di mana menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER),” tulis pemilik akun txtxxx

“Kenaikan gaji sekecil itu berkelahi dengan PPh 21,” tulis pemilik akun @olindrxxxx

“Gajian sih gajian, liat PPh 21 mau ngamuk rasanya,” tulis pemilik akun @Dikxxxx

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh pasal 21 pada bulan diterimanya THR.

dalam keterangan tertulis,Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menegaskan, penerapan metode penghitungan PPh pasal 21 menggunakan TER tersebut tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

“Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hinggaNovember. Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” ujar Dwi.

 



Source link

Related Articles

Responses