Raja Charles III Bayar Pajak Pribadi Rp 306 Miliar
Liputan6.com, Jakarta – Raja Charles III mencatat sejarah sebagai raja pertama dalam sejarah monarki Inggris yang secara terbuka mengungkap besaran pajak pribadi. Berdasarkan laporan tahunan keuangan Kerajaan Inggris, Charles membayar pajak sebesar £ 12,9 juta atau sekitar Rp 306 miliar (asumsi kurs Rp 23.741 per pound sterling) untuk tahun pajak 2024-2025.
Besaran pajak tersebut menempatkan Raja Charles III di jajaran 100 pembayar pajak terbesar di Inggris.
Dikutip dari BBC, Selasa (30/6/2026), laporan yang sama juga mengungkap bahwa Pangeran William, yang menyandang gelar Prince of Wales, membayar pajak sebesar £ 7,76 juta pada periode yang sama.
Selain memuat informasi perpajakan, laporan tersebut memastikan Raja Charles III dan Ratu Camilla tetap akan tinggal di Clarence House dan tidak akan pindah ke Istana Buckingham setelah proyek renovasi selesai.
Di sisi lain, laporan keuangan Kerajaan Inggris menunjukkan bahwa Sovereign Grant, yaitu dana publik yang digunakan untuk membiayai operasional keluarga kerajaan, akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Pada tahun anggaran 2024-2025, Sovereign Grant mencapai £ 86,3 juta. Dari jumlah tersebut, £ 51,8 juta digunakan untuk biaya operasional keluarga kerajaan, sedangkan £ 34,5 juta dialokasikan untuk renovasi Istana Buckingham.
Setelah proyek renovasi selesai, total dana tersebut diperkirakan turun menjadi £ 99,9 juta pada 2027-2028. Meski demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.