Purbaya Ungkap Alasan Merger BUMN Bebas Pajak
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengungkap proses merger perusahaan pelat merah bisa bebas pajak. Hal itu telah mendapat restu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dony mengungkapkan telah membahas keringanan pajak pada aksi korporasi BUMN bersama Menkeu Purbaya. Proses perampingan jumlah BUMN ini dipandang perlu mendapat pembebasan pajak.
“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Hanya untuk Aksi Korporasi
Dia menejalaskan, keringanan pajak akan menyasar pada pos pajak yang berkaitan dengan aksi korporasi. Baik bentuknya merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha BUMN.
“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-companynya BUMN sendiri kan. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN, itu poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelas dia.
Dia menegaskan, keringanan pajak hanya berlaku pada proses transaksi aksi korporasi, sedangkan tanggungan pajak masa lalu BUMN masih tetap jadi kewajiban.
“Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegas dia.