PPN Naik 12 Persen, Barang Apa Saja yang Ikut Naik?
Meskipun banyak barang dan jasa yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Pemerintah telah mencantumkan barang dan jasa ini dalam daftar pengecualian untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.
1. Kebutuhan Pokok Masyarakat
Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan
Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN. Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.
3. Jasa Sosial dan Keagamaan
Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN. Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.
4. Transportasi Publik
Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.