Pengusaha Spa di Bali Tolak Pajak Hiburan 40%, Berapa Idealnya?


Cok Ace menjelaskan bahwa usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’.

“Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” jelasnya.

“Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis,” imbuh Wakil Gubernur Bali 2018-2023 tersebut.

Cok Ace menyebut bahwa saat berkunjung ke Polandia, dirinya memperoleh informasi sebanyak 337 terapis Bali bekerja di negara tersebut. Ia mengatakan, hal itu pertanda bahwa usaha spa menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali.

“Pada bagian lain, merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” sebutnya.

“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kalau usaha spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40-75%. BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Cok Ace.

Ia mengungkapkan bahwa judicial review telah diajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali.



Source link

Related Articles

Responses