Penerimaan Pajak Jakarta Sentuh Rp 273,85 Triliun, Simak Rinciannya


Penerimaan pajak hingga Maret 2024 sebesar Rp21,61 triliun (21,11% dari target) mengalami kenaikan sebesar 3.35% (yoy) di DJP Jakarta Pusat. Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% karena kenaikan signifikan pada sektor-sektor kontributor utama yaitu: Administrasi Pemerintahan, Jasa Keuangan, Informasi dan Komunikasi, dan Sektor Lainnya dimoderasi oleh penurunan sektor Perdagangan, Pertambangan, dan Industri Pengolahan.

Selain itu, pelemahan aktivitas industri dan perdagangan berimbas melemahnya penerimaan PPN, namun dapat di-offset dengan kenaikan realisasi Pajak Penghasilan terutama PPh 21.

DJP Jakarta Barat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar menuturkan, capaian realisasi penerimaan neto periode hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp15,09 triliun (23,27% dari target APBN 2024) dengan pertumbuhan sebesar 3,5% (yoy).

Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya: PPh Pasal 21 sebesar 16,4% (yoy), PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 20% (yoy), dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 15% (yoy).

Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan sebesar 4,4% (yoy), Konstruksi & Real Estat sebesar 25,5% (yoy), dan Sektor Lainnya sebesar 9,7% (yoy).

Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan Besar sebesar 2,4% (yoy), Perdagangan Eceran sebesar 3,8% (yoy), dan Pegawai Swasta sebesar 8,9% (yoy).

Kepatuhan

Sedangkan dari sisi kepatuhan, hingga 31 Maret 2024, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diterima di Jakarta Barat sebanyak 331.704 SPT, tumbuh sebesar 2,61% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menghadapi 2024, Farid Bachtiar mengerahkan seluruh pegawai untuk bekerja optimal dengan menerapkan “Value Added Triangle” atau “Segitiga Nilai Tambah”, yaitu revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).

“Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki,” ujar Farid.



Source link

Related Articles

Responses