Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online


Liputan6.com, Jakarta Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian data, baik akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Mengapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting

Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.

b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru dari objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

b. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.



Source link

Related Articles