Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun hingga Januari 2026


Selain PPN PMSE, pajak atas transaksi kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,93 triliun hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 43,45 miliar pada awal 2026.

Dari total tersebut, PPh Pasal 22 menyumbang Rp 1,05 triliun, sedangkan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech menyumbang Rp 4,47 triliun. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 61,91 miliar pada awal 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,52 triliun.

 



Source link

Related Articles