Pembalut Kena Pajak, Ini Kata Menteri PPPA


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, merespons polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut perempuan. Kementerian PPPA kini berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut.

Arifah mengingatkan, pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa karena berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kini, koordinasi lintas pihak tersebut masih berlangsung. Arifah belum menjelaskan siapa saja pihak yang dilibatkan maupun kemungkinan tindak lanjut yang akan diambil pemerintah terkait pengenaan pajak produk menstruasi.

Namun, dia meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan itu. Arifah berharap koordinasi yang tengah dilakukan dapat membawa kabar baik bagi perempuan.

“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, ya. Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa, supaya ada sesuatu yang menggembirakan,” katanya.

Untuk diketahui, polemik ini mencuat di media sosial setelah warganet menyoroti pembalut yang masih dikenai PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, produk tersebut belum termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.

Pengenaan PPN juga disebut bukan sebagai pungutan khusus terhadap perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang. Meski demikian, usulan perubahan kebijakan pajak perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dampaknya bagi masyarakat.



Source link

Related Articles