Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,05 Juta Wajib Pajak
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mendacaia 13,05 juta. Wajib pajak orang pribadi menjadi yang mendominasi dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tersebut didapat per 30 April 2026, pukul 24.00 WIB.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Adapun, pelaporan SPT itu didominasi oleh kategori wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,18 juta SPT. Dengan rincian 10.743.907 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 non karyawan.
Sementara itu, ada sekitar 848.061 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Dengan rincian 846.682 WP Badan melaporkan dalam rupiah dan 1.379 badan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan ada 194 pelaporan SPT pajak tahunan migas.
Selain itu, ada 26.184 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah. Serta ada 37 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam dolar AS.
Aktivasi Coretax
DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.993.498 pihak.
Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629 orang, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, serta WP PMSE sebanyak 229.