13,09 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 3 Mei 2026
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 13,09 juta. Wajib pajak orang pribadi menjadi yang mendominasi dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tersebut didapat per 3 Mei 2026, pukul 24.00 WIB.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.095.234 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Adapun, pelaporan SPT itu didominasi oleh kategori wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,21 juta SPT. Dengan rincian 10.767.557 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.442.967 non karyawan.
Sementara itu, ada sekitar 857.662 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Dengan rincian 856.254 WP Badan melaporkan dalam rupiah dan 1.408 badan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan ada 197 pelaporan SPT pajak tahunan migas.
Selain itu, ada 26.814 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah. Serta ada 37 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam dolar AS.
Aktivasi CoretaxDJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.011.422 pihak.
Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.821.075 orang, WP Badan sebanyak 1.098.961, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.157, serta WP PMSE sebanyak 229.