Pajak Derah kecil, Pemda Sangat Bergantung Transfer Daerah
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut Pemerintah Daerah ketergantungannya masih sangat besar terhadap Keuangan Pusat. Maka, sudah seharusnya Pemerintah daerah (pemda) didorong agar bisa menghasilkan pendapatan, disamping mendapatkan transfer dari Pemerintah pusat.
“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer ke daerah itu merupakan bagian yang sangat dominan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024, di Jakarta (23/9/2024).
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, bahwa pendapatan daerah (local revenue) melalui pendapatan hasil daerah masih sangat terbatas. Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Rendahnya local taxing power disebabkan karena masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak dan retribusi, kemudian rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi serta kurangnya efektivitas pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lalu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai solusi dari permasalahan ini.
Tujuan dari diterbitkan UU tersebut yakni, untuk memperkuat agar pemerintah daerah memiliki local taxing power atau kekuatan perpajakan lokal bisa ditingkatkan.
Menkeu menyebut, hal itu selaras dengan keinginan Pemerintah Pusat supaya seluruh daerah di Indonesia makin meningkat dari sisi kemajuan dan kesejahteraannya.
Adapun Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.
“Intervensi kami, kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan opsi pajak kendaraan bermotor dan biar balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.
Selain itu, intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Lantaran masih banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya perlu diperbaiki.
“Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.