Nunggak Bayar Pajak, 174 Rekening Diblokir DJP Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 224,60 miliar.
Dalam kegiatan pemblokiran tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang Hidayat, dalam keterangannya di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nandang.
Kanwil DJP jawa Barat I juga memastikan prosedur yang dijalankan hingga sampai tahap pemblokiran rekening sudah berjalan dengan benar.
“Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” ungkapnya.