DJP Jatim Blokir Serentak 1.182 Rekening Penunggak Pajak


Liputan6.com, Surabaya – Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir serentak penunggak pajak  sebanyak 1.182 berkas piutang pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemblokiran tersebut disampaikan ke 10 bank besar di Jakarta dan Tangerang.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Ia mengemukakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalkan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

“Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak 2022 oleh para perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak pratama dan madya di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Ia mengemukakan, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan surat paksa akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak-nya.

“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deferrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasi-nya,” tutur Vita.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.



Source link

Related Articles

Responses