Miliarder Thaksin Shinawatra Diperintahkan MA Thailand Bayar Tagihan Pajak, Nilainya Fantastis


Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Senin lalu memerintahkan miliarder Thaksin Shinawatra, yang tengah mendekam di penjara, untuk membayar pajak dan denda sebesar USD 542 juta atau Rp 9,05 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.704).

Denda tersebut terkait penjualan perusahaan Shin Corp. miliknya kepada Temasek, perusahaan investasi asal  Singapura, hampir dua dekade lalu. 

Dikutip dari Forbes pada Rabu (19/11/2025), Mahkamah Agung membatalkan putusan dari Pengadilan Pajak Sentral dan Pengadilan Banding Khusus, yang sebelumnya telah membatalkan penilaian pajak dari Departemen Pendapatan. 

Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi mantan Perdana Menteri Thailand tersebut. Pada September lalu Pengadilan Agung memberi putusan pada Thaksin untuk menjalani hukuman penjara satu tahun guna menyelesaikan hukuman penjara yang dijatuhkan pada 2023 terkait dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Thaksin menjual 49% saham perusahaan Shin Corp. miliknya senilai 73,3 miliar baht atau Rp 37,74 triliun (asumsi baht terhadap rupiah di kisaran 514,937) kepada Temasek pada 2006, hanya beberapa hari setelah pemerintah Thailand menaikkan batas kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi menjadi 49% dari sebelumnya 25%.

Transaksi yang dilakukan tanpa pembayaran pajak itu, memicu protes besar yang berujung pada penggulingan Thaksin sebagai perdana menteri melalui kudeta militer saat ia sedang menghadiri pertemuan PBB di New York.

Thaksin merupakan salah satu mikiarder di Thailand dengan kekayaan bersih mencapai USD 2,1 miliar atau Rp 35,07 triliun. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai selama lebih dari satu dekade dalam pengasingan setelah penggulingannya.

Saat kembali pada 2023, Thaksin dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, tetapi ia menerima pengampunan kerajaan yang mengurangi masa hukumannya menjadi satu tahun. Thaksin kemudian menghabiskan enam bulan di rumah sakit sebelum akhirnya dibebaskan dengan masa percobaan.

Namun, dilansir dari Forbes, pada September tahun ini, pengadilan memutuskan masa tinggal Thaksin Shinawatra di rumah sakit polisi, yang sebelumnya diklaim karena alasan sakit parah, dianggap ilegal. Artinya, masa tinggal tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian dari waktu yang seharusnya dia jalani sebagai hukuman penjara.



Source link

Related Articles