Hukuman Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Disunat PT DKI Jadi 5 Tahun Penjara
Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara. PT DKI menerima banding yang diajukan Angin Prayitno Aji.
“Menerima permohonan banding dari terdakwa,” demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (7/12/2023).
Dalam putusan banding PT DKI Jakarta, disebutkan Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin dijatuhkan pidana 5 tahun denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp3.737.500.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun,” bunyi putusan.
Putusan banding Angin Prayitno Aji ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 dengan dipimpin oleh hakim ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, mantan pejabat mantan pejabat Pajak Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Responses