Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Simak Ketentuannya


Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013, yang kemudian dicabut dan dipertegas melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) juga menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan apabila disebabkan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sanksi administrasi yang dapat diajukan penghapusannya adalah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kondisi yang dapat dipertimbangkan termasuk kesalahan lapor yang baru pertama kali terjadi, kesalahan akibat perubahan aturan perpajakan, atau keterlambatan pelaporan SPT karena gangguan sistem DJP.

Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi yang diajukan untuk dihapuskan, disertai alasan yang jelas dan didukung bukti. Permohonan ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Beberapa syarat penting lainnya meliputi sanksi pajak yang belum dibayar, pokok pajak yang menjadi dasar STP telah dilunasi, dan satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP. Wajib pajak juga tidak boleh sedang mengajukan upaya hukum lain atas SKP atau STP yang sama, seperti keberatan atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP.

Permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali, dengan permohonan kedua diajukan paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan atas permohonan pertama, kecuali ada keadaan di luar kendali wajib pajak.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi salinan STP atau SKP, bukti pelunasan pokok pajak, alasan pengajuan penghapusan sanksi, dan dokumen pendukung atas kesalahan atau kendala yang terjadi. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik melalui sistem Coretax dengan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi dan jika disetujui, wajib pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Sanksi.



Source link

Related Articles