Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tarif impor sebesar 200 persen yang memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.
Menko Luhut menuturkan, dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, terutama karena ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia, Indonesia harus menetapkan posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
“Ini adalah pedoman yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin hanya mengikuti negara lain jika itu bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia,” tegas Menko Luhut, katanya, Jumat (5/7/2024).
Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Presiden Jokowi pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan masalah yang ada. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sudah berlaku dan saat ini sedang diperpanjang. Safeguard ini diterapkan untuk semua barang impor tanpa memandang asal negara.
“Saya juga telah berbicara dengan Menteri Perdagangan mengenai masalah ini. Kami sepakat untuk memprioritaskan kepentingan nasional kita namun tetap menjalin kemitraan dengan negara sahabat,” ujar Menko Luhut.
Pengawasan Diperketat
Selain itu, lanjut Menko Luhut, Presiden juga meminta agar pengawasan terhadap impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia, diperketat. Hal ini diperlukan karena ada indikasi bahwa pakaian bekas dan barang selundupan mengganggu pasar domestik.