Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat


Ustdaz Adi Hidayat menekankan tentang perbedaan bahasan fiqih dalam hukum Islam yang perlu dipahami terlebih dahulu.

“Jadi, terkait dengan pajak ini, bedakan di fiqih kita, itu di fiqih muamalah, pembahasannya. Ya, dalam fiqih, dalam fiqih muamalah ada beberapa yang dibedakan dalam hukum Islam berlaku zakat. Dalam hukum Islam berlaku zakat bagi orang Islam, bagi orang Islam, ya, sedangkan bagi non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam, ya, negaranya sudah negara Islam hukumnya sudah berlaku,” ucapnya dikutip dari YouTube Ummu Haniya.

“Maka ada juga pemungutan semisal pajak, semisal pajak untuk memberikan keamanan, ketentraman, dan nilainya kembali kepada mereka retribusinya. Kalau hukumnya sudah berlaku, hukum Islam, negaranya Islam dan semua dibentuk dalam sistem Islami, ya. Tapi kalau misalnya tinggal di negara yang bukan Islam, ya, hukum zakat tetap berlaku,” jelasnya.

Zakat inilah yang kemudian dikelola oleh badan tertentu. Seperti di Indonesia dikenal dengan Bazis (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh). Hukumnya terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60 ‘ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا ‘ 

Ada juga yang tidak masuk Bazis, misal di setiap DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) ada pengelolaan zakatnya. Jadi, setiap kita akan mengeluarkan zakat, wajib hukumnya.

“Jangan tunggu negara Islam dulu baru zakat dikeluarkan. Tidak bisa seperti itu. Jadi, zakat tetap berlaku bagian dari nilai Islam, begitu dapat kita hukumnya, baik zakat mal ataupun zakat fitri, bukan zakat fitrah yang kalau dalam bahasa hadis, tapi zakat fitri. Baik zakat fitri ataupun zakat mal, kalau sudah tiba, hukumnya wajib dikeluarkan. Wajib dikeluarkan, ” katanya.



Source link

Related Articles