Insentif Pajak Diberikan untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Segini Besarannya
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Ia menjelaskan, besaran insentif PPN DTP dari transaksi pembelian kendaraan listrik akan berkisar antara 40% hingga 100%. Adapun rincian teknis pelaksanaannya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.
“PPN DTP itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa (5/5/2026).
Ia menuturkan, besaran insentif tersebut akan mempertimbangkan kandungan nikel dalam baterai kendaraan listrik. Skema insentif akan dibedakan antara baterai berbasis nikel dan non-nikel, dengan perhitungan lebih rinci dilakukan oleh Menteri Perindustrian.
Dia menuturkan, kebijakan yang mempertimbangkan kandungan nikel ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi komoditas mineral kritis di dalam negeri, khususnya dalam pengembangan industri baterai kendaraan listrik.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kuota subsidi untuk masing-masing jenis kendaraan listrik sebanyak 100 ribu unit.
“100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik. Sampai Oktober kita buka. Kalau habis nanti kita buka lagi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan, besaran subsidi untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan, sementara untuk motor listrik telah ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Purbaya juga mengungkapkan, skema penyaluran subsidi tersebut masih dalam tahap finalisasi. Nantinya, mekanisme resmi akan diumumkan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko perekonomian,” pungkas purbaya.