Golongan Orang yang Bebas Tidak Lapor Pajak
Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua individu harus menjalankan kewajiban ini. Ada beberapa kategori wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Ketentuan mengenai siapa saja yang tidak perlu lapor pajak ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa wajib pajak penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan, dengan syarat mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.
Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan status bebas lapor pajak? Berikut ini penjelasan lengkapnya.