DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat 689.650 wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan pada periode Januari dan Februari 2025 masing-masing mencapai 52.506.836 dan 6.914.991, dengan tingkat validasi atau persetujuan yang cukup tinggi, yaitu 46.964.875 faktur untuk Januari 2025 dan 6.201.671 faktur untuk Februari 2025.
Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan PPh juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan total 3,33 juta laporan yang sudah disampaikan hingga 12 Februari 2025.
Dari angka tersebut, 3,23 juta merupakan laporan wajib pajak orang pribadi, sementara 103,03 ribu berasal dari wajib pajak badan. Lebih dari 3 juta SPT telah disampaikan secara elektronik, sementara sekitar 75.000 disampaikan secara manual.
“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ujarnya.
Imbauan kepada Wajib Pajak
Demi kelancaran proses administrasi perpajakan, DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi yang dikeluarkan.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujarnya.
Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak di 1500 200.