Diprotes Pengusaha, Kemenkeu Bakal Evaluasi Pajak Kripto
Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pengusaha kripto meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak kripto. Gayung bersambut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan melakukan reviu atas pemungutan pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, landasan pengenaan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Menurutnya, sudah ada diskusi yang dibangun berdama dengan pelaku usaha.
“Itu pada tahap penetapannya pun kami sudah berdiskusi, pertanyaannya adalah kira-kira gimana pembahasan karena ada pelaku yang mendorong revisi,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dia merinci, ada dua jenis pajak yang dipungut dari transaksi kripto. Yakni, pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen per transaksi. Serta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen per transaksi.
Ditinjau Ulang
Kendati ada permintaan pengkajian dari pelaku usaha kripto, Suryo membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan atas besaran pungutan tersebut. Termasuk menganalisis dampak dari pungutan itu terhadap volume transaksi kripto.
“Nanti kami akan coba dorong reviu lagi, kira-kira seperti apa, apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah berdampak pada transaksi kripto itu sendiri, atau mungkin ada penyebab yang lain dengan transaksi kripto,” jelasnya.
Suryo mengatakan, salah satu yang jadi sorotannya adalah besaran pajak yang dipungut pemerintah dia menilai, besaran pajak tadi sudah hampir sepadan dengan transaksi di bursa saham.
“Jadi nanti kita akan reviu ya kira-kira khususnya untuk besaran, apakah kurang besar sebetulnya ya mungkin pertanyaan berikutnya. Tapi kalau kami lihat sih sudah hampir sepadan dengan transaksi di pasar saham,” tegasnya.
Responses