Purbaya Tunggu 40 Perusahaan Besi Baja Insaf, Dugaan Pajak Terutang Rp 500 Miliar
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan besi dan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta. Sidak dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan praktik penghindaran pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar dari satu perusahaan.
Purbaya mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan sejumlah perusahaan diduga melakukan transaksi berbasis tunai (cash based) sehingga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Praktik tersebut membuat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya menjadi lebih kecil.
“Ada beberapa perusahaan yang melakukan praktik tidak sesuai aturan. Sebagian besar perdagangannya cash based, sehingga yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa. Sidak di Pulo Gadung menjadi langkah awal sebelum pemerintah memperluas pemeriksaan ke perusahaan lain.
Ia mengatakan potensi pajak terutang dari satu perusahaan berkisar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk akumulasi beberapa tahun. Pemerintah akan menentukan besaran tagihan dan sanksi setelah proses pemeriksaan selesai.
“Saya tunggu mereka insaf. Kalau mereka tidak insaf ya kita datangin lagi,” ujarnya.
Purbaya menilai, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang patuh membayar pajak bahkan mengancam akan mengikuti praktik serupa apabila pemerintah tidak segera bertindak.