Dengar Keluhan Pengusaha, Pemda Ini Ketok Pajak Hiburan Jadi Hanya 20%
Keputusan ini menuai apresiasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
“Luar biasa, yang patut kita apresiasi di tengah kegaduhan sesuatu yang sangat viral di awal tahun yaitu pajak hiburan tertentu, pak bupati ini dengan silent operation, bukan dengan berkoar-koar dan membuat konten, tapi beliau langsung action, menandatangani tanggal 3 Januari 2024 Peraturan Bupati yang memberikan insentif sampai dengan 50 persen pemotongan atau pemberian insentif dari batas bawah pajak hiburan tertentu yang 40 persen ini sehingga yang harus dibayarkan oleh pengusaha 20 persen,” kata Sandiaga.Sandiaga menambahkan apa yang dilakukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi merupakan contoh kepemimpinan yang patut ditiru.
“Jadi para pengusaha di Manggarai Barat ini patut bersyukur punya pak bupati pak wakil dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif dan beliau langsung bergerak dan sebelum Surat edaran Mendagri keluar,” katanya.
Sandiaga menjelaskan apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Manggarai Barat termuat dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebut kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
“Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten khususnya untuk memberikan insentif untuk memberikan penghapusan, keringanan pengecualian, dan juga pemotongan dari pajak hiburan tertentu tersebut,” katanya.
Responses