Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Catat Tanggalnya


Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

“Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Senin (17/8/2026).

Pemprov Banten juga mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, khusus bagi wajib pajak yang patuh.

Kemudian, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Sementara itu, pengurangan sebesar 40 persen diberikan untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Kebijakan pengurangan pokok PKB tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

“Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, hingga menjaga kesinambungan penerimaan daerah,” terangnya.

 



Source link

Related Articles